Bawa Barang KW di Prancis Bisa Kena Denda hingga Hukuman Penjara

Menara Eiffel Paris, Prancis

Kamis, 17 November 2022 – 13:16 WIB

VIVA Lifestyle – Saat ini di Indonesia cukup banyak dipenuhi dengan brand-brand Prancis, mulai dari brand fashion, makanan dan minuman hingga otomotif. Hal itu membuat Helmy Yahya, seorang aktor, pembawa acara sekaligus politikus di Tanah Air tertarik untuk membahas tentang Prancis bersama bintang tamunya yang bernama Matias dalam program bertajuk Helmy Yahya Bicara di kanal YouTube-nya

Matias sendiri merupakan pria asal Prancis yang saat ini tinggal di Indonesia. Pria yang dikenal dengan sebutan ‘Cowok Perancis’ itu juga merupakan seorang konten kreator yang membagikan konten-konten berisi edukasi yang berkaitan dengan Prancis di Instagramnya @cowokperancis, mulai dari bahasa dan lain sebagainya. Scroll ke bawah untuk simak artikel selengkapnya. 

Didenda jika bawa barang KW di Prancis

Helmy Yahya dan Matias (Cowok Perancis)

Helmy Yahya dan Matias (Cowok Perancis)

Ada salah satu hal menarik dan mengedukasi yang terdapat dalam perbincangan antara Helmy Yahya dan Matias yakni fakta menarik bahwa adanya larangan tidak diperbolehkan membawa barang palsu atau KW saat berada di negara Prancis. 

Bahkan setiap orang yang kedapatan membawa barang palsu atau KW di Prancis bahkan bisa dikenakan denda hingga mendapatkan hukuman penjara. Orang yang membawa barang KW dapat diketahui dan terdeteksi karena ada banyak kontrol yang memerhatikan siapa saja orang yang membawa barang palsu di sana. 

“Jangan pernah bawa barang-barang palsu (KW) ke Perancis. Banyak kontrol dan itu diperingatin kalo sekali kita ketahuan bawa barang palsu KW di Prancis kita akan kena denda berapa puluh ribu Euro dan ada hukuman penjara,” ujar Helmy Yahya yang dikutip dari video di kanal YouTube-nya pada Kamis, 17 November 2022. 

Sumber: www.viva.co.id