Pasutri Ditangkap Usai Lakukan Transaksi Sabu dengan Narapidana

Pasutri di Probolinggo dibengkuk usai terbukti edarkan sabu

Rabu, 9 November 2022 – 08:23 WIB

VIVA Trending – Pasangan suami istri (Pasutri) dibekuk Satnarkoba Polres Probolinggo, karena terbukti mengedarkan dan menyalahgunaan narkotika jenis sabu  di wilayah Kabupaten Probolinggo. 

Diketahui pasutri itu bernama Laily Fariyanti (26) dan Ahmad Rowi Maulana (22). Kedua pelaku merupakan warga Desa Pesawahan, Kecamatan Tiris, Kabupaten Probolinggo. 

Kapolres Probolinggo, AKBP Teuku Arsya Khadafi melalui Kasat Resnarkoba, AKP Jayadi mengatakan, aksi penangkapan pelaku pasutri tersebut atas laporan masyarakat setelah adanya penyalahgunaan narkotika di Tiris, Kabupaten Probolinggo, Selasa 8 November 2022. 

Ilustrasi narkoba

“Petugas berhasil melakukan penangkapan terhadap tersangka Laily dengan barang bukti lima klip plastik berisi sabu seberat 1,32 gram yang disembunyikan di bawah bantal,” ujarnya dikutip dari tvonenews. 

Lebih lanjut, saat pihaknya melakukan pengembangan dan interogasi pada tersangka Laily, tak berselang lama ada dua tersangka lain atas nama Darsono dan Tomy berhasil dibekuk. Kemudian, ketiganya di bawa ke Polres Probolinggo untuk dicek urinnya dan hasilnya positif menggunakan narkoba. 

Sumber: www.viva.co.id