Halaman Selanjutnya
Perlu diketahui, sebagai primata endemik Indonesia, orang utan masuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 UU Konservasi menjelaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.
Sumber: www.viva.co.id