Pilu, Penampakan Orang Utan Kurus Kering di Lokasi Tambang

Pilu, Penampakan Orang Utan Kurus Kering di Lokasi Tambang

Halaman Selanjutnya

Perlu diketahui, sebagai primata endemik Indonesia, orang utan masuk dalam kategori satwa liar yang dilindungi. Hal itu tertuang dalam Pasal 21 ayat 2 UU Konservasi menjelaskan, setiap orang dilarang untuk menangkap, melukai, membunuh, menyimpan, memiliki, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa yang dilindungi dalam keadaan hidup atau mati.

Sumber: www.viva.co.id