Selasa, 8 November 2022 – 09:56 WIB
VIVA Trending – Jaksa Penuntut Umum menghadirkan saksi Legal Counsel Provider PT XL AXIATA Viktor Kamang, dan Officer Security and Tech Compliance Support PT Telekomunikasi Seluler Bimantara Jayadiputro. Mereka membuktikan dalam dugaan pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Dalam kesaksian mereka, terungkap penyidik turut mengecek percakapan yang terekam di provider XL dan Telkomsel.
Kuat Maruf saat persidangan kasus pembunuhan Brigadir J
Vik Kuattor Kamang yang mewakili XL menyampaikan nomor nomor berupa data registrasi Nofriansyah Yosua Hutabarat, Putri Candrawathi, Susi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal Wibowo, dan Ma’ruf serta nomor 0878882XXXXX.
Hakim penasaran dengan nomor 087XXX. Dia kemudian bertanya kepada Viktor Kamang kepemilikan nomor tersebut. Namun, Viktor mengaku tak tahu-menahu.
“Itu terakhir tidak ada siapa-siapa,” tanya Hakim.
“Kami tidak tahu, dari kami muncul hanya nomor NIK saja, karena ini nomor prabayar sesuai aturan Menkominfo hanya disimpan NIK dan nomornya saja,” jawab Viktor Kamang.
Sumber: www.viva.co.id