Viral, Warga Perpanjang SIM A Disuruh Bayar hingga Rp260 Ribu di Polres Metro Depok

Ilustrasi Ujian praktik SIM mobil berbasis E-Drives

Selasa, 6 Desember 2022 – 21:07 WIB

VIVA – Pungutan liar atau pungli rupanya masih menjadi potret yang terjadi pada pelayanan publik. Seorang warga bernama Sadat, mengaku menjadi korban pungli saat mengurus perpanjangan surat izin mengemudi (SIM) A di Polres Metro Depok.

Melalui akun twitternya @disinisadat, ia mengaku mengalami pungli saat melakukan perpanjangan SIM A hingga mencapai Rp260 ribu. Cuitannya itu pun turut menandai akun Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Biaya perpanjang SIM: Katanya vs Realitanya (meski ngurus sendiri tanpa calo) Izin lapor bapak @ListyoSigitP,” cuit Sadat, Senin 5 Desember 2022.

Markas Polresta Depok (Foto ilustrasi)

Markas Polresta Depok (Foto ilustrasi)

Sadat menceritakan, uang pungli itu dibayar untuk beberapa tahap pembuatan sim mulai dari tes kesehatan hingga tes psikologi. “Sebenarnya kalo selisih biaya normal vs pungli hanya Rp 50 ribu gue masih ok aja sih, tapi ini Rp 120 ribu loh. Rp 260 ribu buat sekadar perpanjangan SIM + ngurus sendiri pula terlampau mahal sih menurut gue,” kata Sadat.

Sadat mengaku, sebelum berangkat menuju Polres Metro Depok untuk melakukan perpanjangan SIM A, dirinya telah mencari referensi biaya dan didapati senilai kurang lebih Rp140 ribu.

“Jadi pagi ini kan gue mau perpanjang SIM A ke Polres Depok, sebelum berangkat sudah ngecek-ngecek lah ya biayanya kurang lebih Rp 140 ribu (Rp 80 ribu + cek kesehatan Rp 25 ribu + asuransi Rp 30 ribu + registrasi Rp 5 ribu),” lanjut Sadat.

Sumber: www.viva.co.id